'/> Proses Penerbitan Dan Pengambilan Sertifikat Cerai

Info Populer 2022

Proses Penerbitan Dan Pengambilan Sertifikat Cerai

Proses Penerbitan Dan Pengambilan Sertifikat Cerai
Proses Penerbitan Dan Pengambilan Sertifikat Cerai
Akta cerai akan akan terbit apabila permohonan atau somasi cerai di setujui oleh majelis hakim dan inkracht atau memiliki kekuatan hokum tetap. Jika permohonanya ditolak maka pemohon sanggup mengajukan banding.

Apabila permohonan cerai dikabulkan, maka anda sanggup mengambil Akta Cerai yang disebut dengan ketentuan yang telah ditentukan pihak Pengadilan Agama dimana anda mengajukan permohonan atau somasi cerai, biasanya sertifikat cerai akan keluar antara 1 hingga 2 bulan sesudah dikabulkan permohonan cerai.
Akta memiliki peranan sangat penting bagi setiap orang yang sudah bercerai, sebab sertifikat cerai ialah sertifikat yang sah yang menunjukan bahwa yang bersangkutan telah bercerai dan sertifikat cerai ini sanggup dipakai apabila anda ingin menikah lagi, biasanya Kantor Urusan Agama (KUA) akan meminta sertifikat cerai sebgai salah satu dokumen penting yang harus di penuhi.

Nah, kini jikalau sertifikat cerai sudah terbit, maka akan muncul pertanyaan: bagaimana cara mengambilnya? Bayar berapa? Bagaimana jikalau yang bersangkutan tidak sanggup mengambil secara langsung?apakah sanggup dikuasakan?bagaimana prosedurnya. Dibawah ini, aku akan mengembangkan cara mengambil sertifikat cerai :

AKTA CERAI DIAMBIL SENDIRI;
Pastikan permohonan dan somasi cerai dikabulkan oleh majelis hakim dan memiliki kekuatan aturan tetap, maka anda sanggup mengambilnya dengan melengkapi persyaratan dibawah ini:

1. KTP
2. Nomor Perkara yang tertera di surat panggilan, surat panggilannya sanggup anda bawa ataupun tidak, ada baiknya di bawa biar tidak bolak balik.

AKTA CERAI DIWAKILKAN OLEH KELUARGA
Apabila yang bersangkutan berhalangan dan tidak sanggup mengambil sertifikat cerai secara eksklusif maka pengambilan sertifikat cerai sanggup di wakilkan oleh keluarga sanggup oleh, ayah, ibu, kakak, adik, saudara dan seterusnya. Namun sebelunya yang bersangkutan atau pihak yang ditunjuk jadi wakil dalam pengambilan sertifikat cerai harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

1. Surat Kuasa, yang didalamnya memuat tujuan dan maksud yang terang dengan bahasa yang singkat dan padat yaitu untuk mengambil sertifikat cerai yang disertai nomor kasus yang ada pada surat panggilan, dan ditanda-tangani di atas materai 6000 oleh pemberi kusa dan akseptor kuasa.

2. Kartu Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa

ALUR PENGAMBILAN AKTA CERAI
Sebelum anda berangkat ke pengadilan agama untuk mengambil sertifikat cerai perlu diperhatikan beberapa berkas yang harus dibawa seperti; 1. KTP, 2. Nomor Perkara yang ada di surat panggilan, 3. Surat Kuasa (yang tidak sanggup mengambil langsung), jikalau semuanya berkas yang diharapkan siap, dibawah ini teknis atau alurnya :

Antri dan ambil nomor ; setiap pengadilan agama menugaskan petugas untuk memfasilitasi setiap masyrakat yang memiliki urusan di pengadilan agama, biasanya petugas akan menanyakan keperluan anda mendatangi Pengadilan agama, anda cukup memberitahukan tujuan anda dan siapkan kartu identitas dan yang paling penting siapkan nomor kasus yang ada di surat panggilan.

Jika kasus anda sebagai pemohon maka anda akan diberikan nonomr antiran dengan diawali hurup P, artinya Pemohon. Sedangkan kasus somasi maka anda akan diberikan nomor antrian dengan diawali abjad G, artinya Gugatan.

Akta Cerai Diambil ; jikalau ada panggilan nomor antrian anda, cari meja atau loket akta, jikalau sertifikat cerai anda sudah beres dan sanggup diambil maka anda akan diarahkan untuk membayar biaya pengambilan Salinan putusan dan sertifikat cerai di kasir. 

Biaya Penerbitan Akte Cerai
Besaran biaya yang harus anda keluarkan tidak lebih dari Rp. 50.000 rinciannya biaya pengambilan sertifikat cerai sebesar Rp. 20.000 dan Rp. 300 perlembar untuk Salinan putusannya. Hal ini telah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2008.

Demikianlah Proses Penerbitan Akte Cerai gampang mudahan anda sanggup terbantu dengan artikel ini..

Kontributor : Ajar Yadi (Staf pengajar SD 7 Rancaekek)
Advertisement

Iklan Sidebar