Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Dibentuk dengan rujukan pada Undang-Undang No.30 Tahun 2002 yang membahas tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diberi amanat untuk memberantas korupsi secara intensif, professional, serta berkesinambungan.
KPK ialah Lembaga negara independen, sehingga dalam melaksanakan tugasnya bebas dari pihak manapun yang berkuasa.
Daftar Isi Artikel
Pengertian Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia disingkat sebagai KPK ialah sebuah Lembaga negara yang bertujuan untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna terhadap sebuah upaya pemberantasan korupsi.
Lembaga KPK ini tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun untuk menjalankan kiprah dan kewajibannya sehingga bersifat independen. Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga KPK berpedoman pada 5 asas, yang meliputi keterbukaan, kepentingan umum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
KPK mempunyai tanggung jawab terhadap publik serta memberikan laporannya secara terjadwal dan terbuka kepada BPK, DPR, dan Presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh 5 orang Pimpinan KPK, terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota beserta 4 orang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota. Setiap pimpinan KPK sendiri memegang jabatan dalam kurun waktu 4 tahun dan sanggup dipilih lagi hanya untuk 1 kali masa jabatan saja.
Pengambilan keputusan KPK sendiri bersifat kolektif kolegial. Pimpinan KPK Republik Indonesia untuk periode tahun 2011-2015 terdiri dari Ketua KPK berjulukan Abraham Samad, beserta 4 wakil ketuanya, diantaranya Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja, dan Busyro Muqoddas.
Sedangkan pada 17 Desember 2015 lalu, Azis Syamsuddin sebagai ketua Komisi Hukum dewan perwakilan rakyat RI, telah tetapkan Agus Rahardjo menjadi ketua KPK selama periode 2015-2019 setelah sebelum melaksanakan 2 kali voting.
Sejarah KPK
KPK bangkit pada tahun 2002 dan didirikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Adapun pembentukan KPK ini didasari alasannya ialah Presiden RI pada waktu itu melihat institusi kepolisian dan kejaksaan dinilai terlalu kotor, karenanya untuk menangkap para koruptor dirasa tidak sanggup. Selain itu, polisi dan jaksa sulit untuk dibubarkan sehingga terbentuklah KPK.
Gagasan awal berdirinya KPK sendiri sudah muncul semenjak kala pemerintahan BJ Habibie yang telah mengeluarkan peraturan Undang-Undang No.28 pada tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang bebas dan higienis dari KKN. BJ Habibie selanjutnya mulai membentuk aneka macam badan/komisi gres menyerupai KPPU/ Lembaga Ombudsman, dan KPKPN.
Untuk lebih serius menangani perkara pemberantasan korupsi di Indonesia, Presiden RI selanjutnya yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) telah membentuk TGPTPK (Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Lembaga tersebut dibuat sesuai Keputusan Presiden yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo dan masa Jaksa Agung Marzuki Darusman. Namun, ditengah-tengah semangat yang menggebu untuk memberantas tindakan korupsi anggota tim, lewat judicial review MA (Mahkamah Agung), kesannya TGPTPK pun dibubarkan.
Sesudah Gus Dur lengser, digantikan oleh Megawati Soekarno Putri. Di kala Presiden Megawati inilah semangat untuk upaya pemberantasan korupsi kembali menggebu. Sehingga munculah Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil diwujudkan di masa pemerintahan Megawati. Bahkan berhasil menelurkan 5 jagoan pemberantasan korupsi yang pertama.
Tujuan KPK
Tujuan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi ialah untuk meningkatkan hasil dan daya guna dalam upaya peberantasan tindak pidana perkara korupsi.
Segala tindakan untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi dalam upaya supervisi, koordinasi, penuntutan, penyidikan, penyelidikan, dan investigasi dalam sidang pengadilan, sesuai kiprah serta masyarakat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang disebut sebagai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK ikut bekerja sama dengan Komisi Ombusman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Timtas Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
Komisi pemberantasan tindak korupsi berkedudukan di Jakarta, sebagai Ibukota Negara RI dengan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara RI. KPK sanggup membentuk perwakilan di provinsi.
KPK bertanggung jawab pada publik terhadap pelaksanaan tugasnya kemudian memberikan laporannya dengan terjadwal dan terbuka kepada Presiden RI, BPK, dan dewan perwakilan rakyat RI.
Struktur organisasi KPK terdiri dari pimpinan KPK beranggotakan 5 orang, satu orang bertanggung jawab sebagai pihak pelaksana tugas, sedangkan tim penasehatnya terdiri dari 4 anggota.
Fungsi dan Tugas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kiprah yang terdiri dari :
- Melakukan pengawasan terhadap instansi berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Koordinasi dengan Lembaga atau instansi tertentu yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan perkara pidana korupsi.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan negara.
- Melakukan aneka macam tindakan pencegahan upaya tindak pidana korupsi, dan
- Melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan kiprah koordinasi, Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai wewenang diantaranya :
- Meminta laporan Lembaga atau instansi terkait wacana upaya pencegahan perkara pidana korupsi.
- Melaksanakan pertemuan atau dengar pendapat dengan instansi berwenang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta isu mengenai acara pemberantasan perkara pidana korupsi pada instansi terkait.
- Menetapkan sistem pelaporan kegiatan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Mengkoordinasikan penuntutan, penyidikan, dan penyelidikan tindak pidana korupsi.
Daftar Ketua KPK
Di bawah ini ada beberapa daftar nama ketua KPK selama menjabat sebagai pemimpin KPK, diantaranya sebagai berikut :
1. Taufiqurachman Ruki (2003-2007)
Taufiqurachman Ruki ialah seorang alumni dari Akademi Kepolisian angkatan 1971, ia kemudian dilantik sebagai ketua KPK pada tanggal 16 Desember 2003. Di bawah masa kepemimpinannya, KPK memposisikan dirinya menjadi pemicu/katalisator bagi institusi dan abdnegara lain biar terciptanya Pemerintahan yang baik dan higienis di wilayah Republik Indonesia.
Taufiequrrachman juga ikut memberikan bahwa sistem pembudayaan akhlak beserta integritas antikorupsi wajib melewati serangkaian proses yang cukup sulit, sehingga dibutuhkan peranan seorang pemimpin sebagai contoh/teladan yang melibatkan pemerintah, institusi keluarga, organisasi bisnis dan masyarakat.
2. Antasari Azhar (2007-2009)
Saat menjabat menjadi Kepala Kejaksaan Negara Jaksel (2000-2007), Antasari Azhar sempat kontroversial alasannya ialah gagal untuk mengekseskusi Tommy Soeharto.
Meskipun demikian, tidak menghalangi dirinya untuk menjabat sebagai ketua KPK setelah berhasil memperoleh 41 bunyi dan mengungguli Chandra M. Hamzah sebagai calon ketua KPK dalam voting yang dilangsungkan oleh komisi III DPR.
Adapun perannya sebagai pimpinan sekaligus ketua KPK, salah satunya ialah berhasil menangkap Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan yang berkaitan dengan perkara penyuapan BLBI Syamsul Nursalim.
3. Tumpak Hatorangan Panggabean (2009-2010)
Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan mantan komisaris dari PT.POS Indonesia telah terpilih sebagai pelaksana kiprah sementara KPK yang dilantik pada masa Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada tanggal 6 Oktober 2009 lalu.
4. Busyro Muqoddas (2010-2011)
Pelantikan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari Azhar dilakukan pada tanggal 20 Desember 2010. Busyro sebelumnya ialah ketua yang merangkap sebagai anggota Komisi Yudisial pada periode 2005-2010.
5. Abraham Samad (2011-2015)
DR.Abraham Samad SH.MH sendiri telah menggantikan ketua KPK Busyro Muqoddas, dan dilantik pada 3 Desember 2011, berhasil dipilih berdasarkan hasil voting yang dilakukan oleh 56 orang berasal dari unsur pimpinan beserta anggota komisi III yang berasal dari 9 fraksi DPR.
6. Agus Rahardjo (2015-2019)
Agus Rahardjo merupakan orang pertama yang berhasil terpilih sebagai ketua KPK tanpa mempunyai latar belakang Pendidikan formal aturan maupun berpengalaman di dalam Lembaga/instansi penegakan hukum. Agus Rahardjo dilantik pada 17 Desember 2015 dan menjabat sebagai ketua KPK hingga sekarang.